Pemerintah Imbau Jemaah Haji Indonesia Taati Peraturan
Hasanah syakim
Jum'at, 17 Juni 2022 - 17:42 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Jemaah Haji Indonesia telah memasuki hari ke-13 dalam melaksanaan ibadah haji tahun 1443H/2022H. Di hari ke-13 ini secara perdana jemaah haji Indonesia melaksanakan shalat jum'at di Tanah Suci.
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Penyelenggara Haji, Akhmad Fauzin menyampaikan bahwa di hari ke-13 jemaah dan petugas haji diimbau selalu menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker ketika berkumpul di ruangan dan saat beradadi masjid.
"Jemaah haji juga diimbau untuk selalu bertanya dan berkonsultasi kepada petugas ketika menemui masalah dan kesulitan," kata Akhmad Fauzin, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga:36.797 Jemaah Haji Indonesia Berada di Tanah Suci
Pihaknya mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama melaksanakan ibadah haji dengan tidak membawa benda-benda yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
"Jemaah haji dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang, dan sejenisnya selama berada dan menjalankan rangkaian ibadah haji, serta dilarang membawa benda tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan ibadan haji," ujar Akhamd Fauzin.
Tak hanya itu, jemaah haji juga dilarang berbicara, berteriak, mengajak atau mempengaruhi orang lain dengan kalimat dan ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan ibadah haji.
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Penyelenggara Haji, Akhmad Fauzin menyampaikan bahwa di hari ke-13 jemaah dan petugas haji diimbau selalu menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker ketika berkumpul di ruangan dan saat beradadi masjid.
"Jemaah haji juga diimbau untuk selalu bertanya dan berkonsultasi kepada petugas ketika menemui masalah dan kesulitan," kata Akhmad Fauzin, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga:36.797 Jemaah Haji Indonesia Berada di Tanah Suci
Pihaknya mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama melaksanakan ibadah haji dengan tidak membawa benda-benda yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
"Jemaah haji dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang, dan sejenisnya selama berada dan menjalankan rangkaian ibadah haji, serta dilarang membawa benda tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan ibadan haji," ujar Akhamd Fauzin.
Tak hanya itu, jemaah haji juga dilarang berbicara, berteriak, mengajak atau mempengaruhi orang lain dengan kalimat dan ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan ibadah haji.