Silang Fatwa Soal Keabsahan Hewan Kurban Terjangkit PMK, Begini Kata MUI
Muhajirin
Jum'at, 17 Juni 2022 - 19:21 WIB
Wakil Ketua MUI KH Marsyudi Suhud (foto: LANGIT7.ID/Muhajirin)
Menanggapi mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak jelang Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Dalam fatwa itu, MUI menyebutkan, hewan yang terkena PMK ringan masih sah menjadi hewan kurban. Fatwa tersebut berbeda dengan fatwa beberapa Ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU). NU dalam fatwanya memutuskan, semua hewan yang terkena wabah PMK tidak sah dijadikan hewan kurban, baik PMK ringan maupun berat.
Menanggapi perbedaan fatwa itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, meminta masyarakat tak perlu bingung dan mempersoalkannya.
Menurut Marsudi, perbedaan tersebut tak perlu dijadikan bahan pertengkaran. Justru, kata dia, perbedaan pendapat di tengah umat Islam merupakan rahmat. Perbedaan itu bisa memudahkan banyak orang.
Baca Juga: MUI Minta Indonesia Bertindak Hentikan Kriminalisasi Muslim India
Dalam fatwa itu, MUI menyebutkan, hewan yang terkena PMK ringan masih sah menjadi hewan kurban. Fatwa tersebut berbeda dengan fatwa beberapa Ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU). NU dalam fatwanya memutuskan, semua hewan yang terkena wabah PMK tidak sah dijadikan hewan kurban, baik PMK ringan maupun berat.
Menanggapi perbedaan fatwa itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, meminta masyarakat tak perlu bingung dan mempersoalkannya.
Menurut Marsudi, perbedaan tersebut tak perlu dijadikan bahan pertengkaran. Justru, kata dia, perbedaan pendapat di tengah umat Islam merupakan rahmat. Perbedaan itu bisa memudahkan banyak orang.
Baca Juga: MUI Minta Indonesia Bertindak Hentikan Kriminalisasi Muslim India