home global news

Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Ciptakan Masyarakat Miskin Baru

Jum'at, 17 Juni 2022 - 21:05 WIB
Ilustrasi meteran listrik atau Electricity Meter. (Foto: PLN)
Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik khusus untuk golongan non subsidi mulai 1 Juli 2022 mendatang. Adapun kenaikan ini akan menyasar 13 golongan non subsidi, yaitu golongan R2 rumah tangga 3.500 VA ke atas, R3 rata-rata sebesar Rp.254,82/KWH serta golongan pemerintah P1 dan P3 yang jumlahnya 3 persen dari total pelanggan PLN.

Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada bulan Mei lalu, PLN diprediksi mengalami tekor sebesar Rp71 triliun. Menaikkan tarif listrik dirasa menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.

Baca Juga:Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA Berlaku Mulai 1 Juli 2022

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat MPP, mengatakan Indonesia saat ini masuk ke fase ekonomi berbiaya tinggi. Hal itu dibuktikan per 1 Juli 2022, masyarakat penikmat harga Rp1.447/KWH menjadi Rp1.600/KWH atau sekitar 17 persen.

"Ini katanya hanya berlaku untuk masyarakat kaya. Definisi pemerintah, masyarakat kaya dalam hal ini yaitu mereka yang memasang listriknya 3.500 VA," kata Achmad dalam keterangan resminya, Jumat (17/6/2022).

Achmad kemudian membandingkan dengan tarif listrik di negara lain, seperti Malaysia di mana harga Rp1.447/KWH itu udah sangat tinggi. Di Malaysia, tarif listrik ini dikenakan sebesar Rp1.323/KWH.

Kenaikan 17 persen untuk rumah tangga tentunya akan menambah beban masyarakat. Achmad menilai kenaikan ini tidak seimbang dengan kenaikan UMR yang naik hanya 1,6 persen dan itu pun sudah tergerus oleh inflasi 3,5 persen.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
tarif listrik kenaikan tarif listrik pln
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya