BRIN: Kebijakan Pajak Karbon Tekan Dampak Krisis Iklim Dunia
Ummu hani
Senin, 20 Juni 2022 - 16:37 WIB
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai kebijakan pajak karbon bisa menekan dampak krisis iklim dunia. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon yang rencananya akan diterapkan pada 1 Juli 2022. Penerapan kebijakan pajak karbon itu membuat Indonesia berperan penting dalam pengendalian emisi gas rumah kaca demi menekan dampak krisis iklim di dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Iman Hidayat. Menurutnya, penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi kunci untuk mewujudkan ruang hidup berkualitas bagi manusia.
Baca Juga:Menuju Net Zero Emission, Kemenperin Kembangkan Teknologi Swab Battery
"Ruang hidup berkualitas tidak hanya untuk manusia di Indonesia tapi secara global. Mengingat, Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia," kata Iman dalam diskusi virtual di kanal YouTube BRIN, Senin (20/6/2022).
Menurut Iman, penerapan UU HPP ini juga memperkuat komitmen Indonesia dalam mewujudkan target nasional dalam mengurangi emisi sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Paris Agreement.
Selain itu, Indonesia juga menargetkan Net Zero Emission pada 2060 atau lebih awal. "Kebijakan ini akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat dalam menghasilkan dan mengkonsumsi produk dengan Emisi Gas Rumah Kaca yang rendah," ujar Iman.
Baca Juga:Polusi Udara Indonesia Pada 2021 Terburuk di Asia Tenggara
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Iman Hidayat. Menurutnya, penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi kunci untuk mewujudkan ruang hidup berkualitas bagi manusia.
Baca Juga:Menuju Net Zero Emission, Kemenperin Kembangkan Teknologi Swab Battery
"Ruang hidup berkualitas tidak hanya untuk manusia di Indonesia tapi secara global. Mengingat, Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia," kata Iman dalam diskusi virtual di kanal YouTube BRIN, Senin (20/6/2022).
Menurut Iman, penerapan UU HPP ini juga memperkuat komitmen Indonesia dalam mewujudkan target nasional dalam mengurangi emisi sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Paris Agreement.
Selain itu, Indonesia juga menargetkan Net Zero Emission pada 2060 atau lebih awal. "Kebijakan ini akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat dalam menghasilkan dan mengkonsumsi produk dengan Emisi Gas Rumah Kaca yang rendah," ujar Iman.
Baca Juga:Polusi Udara Indonesia Pada 2021 Terburuk di Asia Tenggara