Politikus PKB Beber Alasan Ayah Perlu Cuti Melahirkan
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 20 Juni 2022 - 18:59 WIB
Ilustrasi ayah yang mengambil cuti melahirkan. Foto: LANGIT7/iStock
Saat ini tengah menjadi perbincangan Rancangan Undang Undangan Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mengatur cuti melahirkan untuk wanita selama 6 bulan. Rencana ini pun disambut baik oleh para tenaga kerja. Terlebih beredar kabar bahwa aturan cuti juga berlaku bagi ayah dengan ketentuan maksimal 40 hari.
Pengusul Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Luluk Nur Hamidah membenarkan hal tersebut. Dia pun mengungkapkan alasan RUU KIA mengatur cuti melahirkan untuk ayah.
Baca juga: Diah Pitaloka Minta RUU KIA Jadi Pembahasan Serius
"RUU KIA diatur secara eksplisit dan tegas terkait hak cuti bagi ibu melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh di 3 bulan pertama dan 75 persen gaji di bulan terakhir. Kemudian juga cuti bagi ayah selama 40 hari," jelas Luluk dalam webinar bertajuk "Cuti Melahirkan 6 Bulan."
Dia menambahkan, RUU KIA juga mengatur ketentuan wanita yang mengalami keguguran akan mendapatkan hak cuti atau istirahat satu setengah bulan. Selain itu, suami juga mendapatkan hak untuk mendampingi istrinya yang keguguran selama 7 hari.
Menurut Luluk, pengaturan tersebut mengacu pada kesejahteraan ibu dan anak menjadi satu kesatuan yang mana juga menjadi urusan seorangayah.
"Karena saat ini kita memasuki zaman baru di mana ayah juga memiliki kepentingan dan kebutuhan yang sama untuk hadir pada saat-saat momen yang sangat penting bagi kehidupan mereka," ucapnya.
Pengusul Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Luluk Nur Hamidah membenarkan hal tersebut. Dia pun mengungkapkan alasan RUU KIA mengatur cuti melahirkan untuk ayah.
Baca juga: Diah Pitaloka Minta RUU KIA Jadi Pembahasan Serius
"RUU KIA diatur secara eksplisit dan tegas terkait hak cuti bagi ibu melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh di 3 bulan pertama dan 75 persen gaji di bulan terakhir. Kemudian juga cuti bagi ayah selama 40 hari," jelas Luluk dalam webinar bertajuk "Cuti Melahirkan 6 Bulan."
Dia menambahkan, RUU KIA juga mengatur ketentuan wanita yang mengalami keguguran akan mendapatkan hak cuti atau istirahat satu setengah bulan. Selain itu, suami juga mendapatkan hak untuk mendampingi istrinya yang keguguran selama 7 hari.
Menurut Luluk, pengaturan tersebut mengacu pada kesejahteraan ibu dan anak menjadi satu kesatuan yang mana juga menjadi urusan seorangayah.
"Karena saat ini kita memasuki zaman baru di mana ayah juga memiliki kepentingan dan kebutuhan yang sama untuk hadir pada saat-saat momen yang sangat penting bagi kehidupan mereka," ucapnya.