Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Politikus PKB Beber Alasan Ayah Perlu Cuti Melahirkan

Fifiyanti Abdurahman Senin, 20 Juni 2022 - 18:59 WIB
Politikus PKB Beber Alasan Ayah Perlu Cuti Melahirkan
Ilustrasi ayah yang mengambil cuti melahirkan. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Saat ini tengah menjadi perbincangan Rancangan Undang Undangan Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mengatur cuti melahirkan untuk wanita selama 6 bulan. Rencana ini pun disambut baik oleh para tenaga kerja. Terlebih beredar kabar bahwa aturan cuti juga berlaku bagi ayah dengan ketentuan maksimal 40 hari.

Pengusul Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Luluk Nur Hamidah membenarkan hal tersebut. Dia pun mengungkapkan alasan RUU KIA mengatur cuti melahirkan untuk ayah.

Baca juga: Diah Pitaloka Minta RUU KIA Jadi Pembahasan Serius

"RUU KIA diatur secara eksplisit dan tegas terkait hak cuti bagi ibu melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh di 3 bulan pertama dan 75 persen gaji di bulan terakhir. Kemudian juga cuti bagi ayah selama 40 hari," jelas Luluk dalam webinar bertajuk "Cuti Melahirkan 6 Bulan."

Dia menambahkan, RUU KIA juga mengatur ketentuan wanita yang mengalami keguguran akan mendapatkan hak cuti atau istirahat satu setengah bulan. Selain itu, suami juga mendapatkan hak untuk mendampingi istrinya yang keguguran selama 7 hari.

Menurut Luluk, pengaturan tersebut mengacu pada kesejahteraan ibu dan anak menjadi satu kesatuan yang mana juga menjadi urusan seorang ayah.

"Karena saat ini kita memasuki zaman baru di mana ayah juga memiliki kepentingan dan kebutuhan yang sama untuk hadir pada saat-saat momen yang sangat penting bagi kehidupan mereka," ucapnya.

"Ketika istri tengah mempersiapkan kehamilan, ketika harus cek kesehatan saat hamil, ketika menghadapi masa yang berat di bulan ke 4, 7, 9 sampai kemudian masa nifas. Bahkan, di saat-saat menyusui, ini semua menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan," lanjut dia.

Maka itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memberi alasan pencatuman tanggung jawab dan kewajiban dari seorang ibu melakukan tugas-tugasnya harus mendapat dukungan dari suami atau pun keluarga.

Baca juga: Pernah Caesar, Bisakah Melahirkan Normal? Ini Kata Dokter Kandungan

"Memang ibu dituntut untuk menyusui, tetapi di sana juga terdapat kewajiban yang dibebankan baik itu kepada suami ataupun kepada keluarga, sehingga dapat membentuk suatu ekosistem yang sangat sehat dan sangat berkualitas. Ketika masa-masa golden age atau 1.000 hari pasca kelahiran mulai dari janin umur pertama kemudian sampai anak usia 2 tahun," pungkas Luluk.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)