home wirausaha syariah

Pelaku UMKM Wajib Tahu Kriteria Halal MUI

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:29 WIB
Ilustrasi produk halal UMKM. Foto: Langit7/istock
Dalam usaha kuliner dan produk pangan perlu memenuhi unsur halal yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini guna menjamin kualitas produk agar bisa diterima oleh konsumen, khususnya ummat Islam.

Halal dalam artian singkat adalah suatu hal yang diperbolehkan menurut ketentuan syariat Islam, dalam hal ini produk pangan. Untuk memenuhi atau mengklaim sebuah produk halal ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Regional Development Manajer LPPOM MUI, Aji Jumiono mengatakan syarat produk halal perlu dipastikan terkaitbahan yang digunakan masuk ke dalam kategori halal. Selain itu, diikuti dengan proses yang menjamin produk tersebut terbebas dari kontaminasi najis.

“Harus diyakni produk yang akan difatwakan oleh MUI sebagai produk halal itu hanya terbuat dari bahan halal, termasuk kategori, bahan baku, bahan tambahan, bahan kemasan primer. Syarat kedua, bahan tadi harus diproses difasilitas yang menjamin tidak adanya kontaminasi bahan haram dan najis. Najis itu adalah kotor, dan semua najis adalah haram,” ujarnya dalam Webinar Meningkatkan Daya Saing UMKM dengan Sertifikasi Halal, Kamis (05/08).

Ketika kedua syarat ini sudah terpenuhi maka bisa dikatakan produk yang dihasilkan sebagai produk halal. Mengacu pada QS Al Baqarah ayat 173, haram yang ditetapkan termasuk bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Selain itu, termasuk juga binatang buas, dan berbagai jenis khamr.

Dalam pertimbangan MUI, prinsip dasar sebuah produk yang sudah olah termasuk ke dalam kategorinya subhat. Artinya, belum jelas terkait urusan halal atau haram dari produk yang dihasilkan.

Disebutkan dalam riwayat Hadist Bukhari dan Muslim: “(Sesuatu) yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas, dan diantara keduanya ada perkara syubhat (samar-samar). Barangsiapa menjaga diri dari perkara yang syubhat itu berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya".
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui produk umkm umkm wajib kriteria mui
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya