LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam usaha kuliner dan produk pangan perlu memenuhi unsur halal yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini guna menjamin kualitas produk agar bisa diterima oleh konsumen, khususnya ummat Islam.
Halal dalam artian singkat adalah suatu hal yang diperbolehkan menurut ketentuan syariat Islam, dalam hal ini produk pangan. Untuk memenuhi atau mengklaim sebuah produk halal ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Regional Development Manajer LPPOM MUI, Aji Jumiono mengatakan syarat produk halal perlu dipastikan terkait bahan yang digunakan masuk ke dalam kategori halal. Selain itu, diikuti dengan proses yang menjamin produk tersebut terbebas dari kontaminasi najis.
“Harus diyakni produk yang akan difatwakan oleh MUI sebagai produk halal itu hanya terbuat dari bahan halal, termasuk kategori, bahan baku, bahan tambahan, bahan kemasan primer. Syarat kedua, bahan tadi harus diproses difasilitas yang menjamin tidak adanya kontaminasi bahan haram dan najis. Najis itu adalah kotor, dan semua najis adalah haram,” ujarnya dalam Webinar Meningkatkan Daya Saing UMKM dengan Sertifikasi Halal, Kamis (05/08).
Ketika kedua syarat ini sudah terpenuhi maka bisa dikatakan produk yang dihasilkan sebagai produk halal. Mengacu pada QS Al Baqarah ayat 173, haram yang ditetapkan termasuk bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Selain itu, termasuk juga binatang buas, dan berbagai jenis khamr.
Dalam pertimbangan MUI, prinsip dasar sebuah produk yang sudah olah termasuk ke dalam kategorinya subhat. Artinya, belum jelas terkait urusan halal atau haram dari produk yang dihasilkan.
Disebutkan dalam riwayat Hadist Bukhari dan Muslim: “(Sesuatu) yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas, dan diantara keduanya ada perkara syubhat (samar-samar). Barangsiapa menjaga diri dari perkara yang syubhat itu berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya".
“Kalau kita lihat produk olahan masa kini itu cukup kompleks. Sehingga perlu sertifikasi halal untuk meyakinkan dan mempertegas produk yang diproduksi itu jelas statusya jadi tidak syubhat. MUI sejak 1999, sudah ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan fatwa terhadap produk yang dihasilkan,” ujarnya.
Untuk membuktikan bahwa bahan yang digunakan dalam menghasilkan produk pangan adalah halal dan fasilitas tidak terkontaminasi, maka perlu dilakukan pemeriksaan atau audit. Setelah proses audit dari tim LPPOM MUI akan diteruskan ke komisi fatwa MUI.
Jika dalam audit tersebut sudah tidak memiliki catatan dan sesuai ketentuan, maka MUI akan memberikan fatwa Ketetapan Halal Produk. Sesuai regulasi terbaru, ketetapan halal berlaku selama 4 tahun.
“Maka perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikasi halal wajib menjaga selama masa berlaku tersebut. Perusahaan juga wajib menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH),” jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Aji, perlu adanya komitmen dari pimpinan perusahaan dan manajemen halal untuk memastikan selama masa berlaku tersebut, produk yang dihasilkan benar-benar dipelihara dan terjaga dalam proses kehalalan.
Aji mengaku, dalam proses audit nantinya akan dilakukan pemeriksaan prosedur pembuatan produk dan memastikan kompetensi pihak perusahaan yang terlibat. Selain itum pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan keppada semua kriteria bahan yang digunakan, dan produk yang didaftarkan.
“Setelah melewati proses permohonan, dan pemeriksaan audit dari tim kami, jika lolos maka kemudian akan dikeluarkan fatwa Halal dari MUI,” imbuhnya.
(zul)