Area Masjidil Haram Diperketat, 3 Kursi Roda Jemaah asal Kendal Disita
Arif purniawan
Rabu, 22 Juni 2022 - 20:51 WIB
Muthawif, tenaga pendorong kursi roda di Makkah. (Foto : dok Kemenag Jateng)
Akses masuk ke Masjidil Haram ini sangat dibatasi oleh Pemerintah Arab Saudi, khususnya bagi mereka yang tidak berkepentingan terhadap ibadah haji.
Hal ini berimbas kepada muthawif yang biasanya bekerja sebagai tenaga pendorong kursi roda jemaah haji yang mau melaksanakan tawaf maupun sa’i.
Para WNI yang sudah lama tinggal di Arab Saudi biasanya bekerja sampingan sebagai jasa pendorong kursi roda ketika musim haji tiba.
Namun, imbas dari pengetatan ini membuat jasa pendorong kursi roda hanya diperbolehkan dari petugas resmi dari pihak pemerintah Arab Saudi. Pemerintah setempat juga memberlakukan adanya surat tasrih atau surat izin memasuki Raudhah (area di dalam Masjid Nabawi) maupun aturan Tawaf di lantai Ka’bah hanya diperbolehkan untuk mereka yang memakai pakaian ihram.
Baca juga:Suhu Mekkah dan Madinah Capai 43 Derajat Celcius selama Musim Haji 2022
Ketua Kelompok Terbang (Kloter) 9 SOC (Embarkasi Solo) Ahmad Fahimi mengatakan, semua yang masuk ke area tawaf di lantai dasar harus menunjukkan identitas resmi sebagai jemaah haji. Untuk jemaah haji Indonesia pasti akan diperiksa apakah memakai gelang identitas jemaah atau tidak.
“Ada beberapa kejadian yang sangat merugikan jemaah haji khususnya yang berkursi roda. Para jemaah haji tersebut sudah jauh-jauh hari menyewa muthawif untuk mendorong kursi roda ketika tawaf dan sa’i. Dan ketika sampai pelataran Masjidil Haram para muthawif tersebut ditangkap oleh Askar. Ketika banyak melihat banyak Askar yang mendatangi para muthawif yang mendorong kursi roda, sebagian besar muthawif kabur meninggalkan jemaah sendirian di pelataran Masjidil Haram,” ungkap Fahimi di laman Kemenag Jateng, dikutip Rabu (22/6/2022).
Hal ini berimbas kepada muthawif yang biasanya bekerja sebagai tenaga pendorong kursi roda jemaah haji yang mau melaksanakan tawaf maupun sa’i.
Para WNI yang sudah lama tinggal di Arab Saudi biasanya bekerja sampingan sebagai jasa pendorong kursi roda ketika musim haji tiba.
Namun, imbas dari pengetatan ini membuat jasa pendorong kursi roda hanya diperbolehkan dari petugas resmi dari pihak pemerintah Arab Saudi. Pemerintah setempat juga memberlakukan adanya surat tasrih atau surat izin memasuki Raudhah (area di dalam Masjid Nabawi) maupun aturan Tawaf di lantai Ka’bah hanya diperbolehkan untuk mereka yang memakai pakaian ihram.
Baca juga:Suhu Mekkah dan Madinah Capai 43 Derajat Celcius selama Musim Haji 2022
Ketua Kelompok Terbang (Kloter) 9 SOC (Embarkasi Solo) Ahmad Fahimi mengatakan, semua yang masuk ke area tawaf di lantai dasar harus menunjukkan identitas resmi sebagai jemaah haji. Untuk jemaah haji Indonesia pasti akan diperiksa apakah memakai gelang identitas jemaah atau tidak.
“Ada beberapa kejadian yang sangat merugikan jemaah haji khususnya yang berkursi roda. Para jemaah haji tersebut sudah jauh-jauh hari menyewa muthawif untuk mendorong kursi roda ketika tawaf dan sa’i. Dan ketika sampai pelataran Masjidil Haram para muthawif tersebut ditangkap oleh Askar. Ketika banyak melihat banyak Askar yang mendatangi para muthawif yang mendorong kursi roda, sebagian besar muthawif kabur meninggalkan jemaah sendirian di pelataran Masjidil Haram,” ungkap Fahimi di laman Kemenag Jateng, dikutip Rabu (22/6/2022).