home global news

Ada Pegawai Diduga Bertindak Asusila, Ini Peringatan Tegas Kemenag

Kamis, 23 Juni 2022 - 17:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Salah satu pegawai Kementerian Agama di Subang diduga melakukan tindakan asusila. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak Polres Subang.

Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila. Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya.

“Kemenag tidak mentolerir atas kasus atau perbuatan tercela, sanksinya sangat berat. Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” kata Ajam dalam keterangannya, di Bandung, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:Jemaah Haji Gelombang Kedua Diimbau Kenakan Ihram Sejak Keberangkatan

“Tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat,” ujarnya lagi.

Ajam menegaskan bahwa PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat. Ketentuan itu antara lain:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag subang pns pelecehan seksual
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya