Cara Pembayaran Dam dan Kurban untuk Jemaah Haji, Yuk Disimak
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 24 Juni 2022 - 06:00 WIB
Jemaah haji saat melaksanakan puncak haji di Mekkah. (Foto: Istimewa).
Kementerian Agama menyampaikan ketentuan terkait pembayaran dam dan kurban bagi jemaah haji. Aturan ini harus ditaati agar pelaksanaannya bisa sesuai syariat.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Akhmad Fauzin mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat petunjuk dam dan kurban tahun ini 1443 Hijriah.
Ketentuan itu ditujukan kepada perwakilan haji dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand, sehingga pelaksanaannya sesuai syariat.
Baca Juga: Jemaah Haji Gelombang Kedua Diimbau Kenakan Ihram Sejak Keberangkatan
"Jemaah tinggal membayarkan melalui saluran pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Di antaranya seperti Bank Pembangunan Islam, Bank Al Rajhi, Pos Saudi, Situs ADAHI," kata dia belum lama ini.
Menurut dia, saluran pembayaran yang ditetapkan kerajaan Arab Saudi itu dapat dipastikan akuntabilitasnya dan bisa dipertanggungjawabkan.
Terlebih, mereka memiliki keunggulan seperti layanan syariah, keabsahan sembelih, proses distribusi, dan lainnya seusai dengan fikih.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Akhmad Fauzin mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat petunjuk dam dan kurban tahun ini 1443 Hijriah.
Ketentuan itu ditujukan kepada perwakilan haji dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand, sehingga pelaksanaannya sesuai syariat.
Baca Juga: Jemaah Haji Gelombang Kedua Diimbau Kenakan Ihram Sejak Keberangkatan
"Jemaah tinggal membayarkan melalui saluran pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Di antaranya seperti Bank Pembangunan Islam, Bank Al Rajhi, Pos Saudi, Situs ADAHI," kata dia belum lama ini.
Menurut dia, saluran pembayaran yang ditetapkan kerajaan Arab Saudi itu dapat dipastikan akuntabilitasnya dan bisa dipertanggungjawabkan.
Terlebih, mereka memiliki keunggulan seperti layanan syariah, keabsahan sembelih, proses distribusi, dan lainnya seusai dengan fikih.