3 Sikap MUI Jatim Merespons Isu Pernikahan Beda Agama
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 24 Juni 2022 - 12:00 WIB
3 Sikap MUI Jatim Merespons Isu Pernikahan Beda Agama. (Foto: Istimewa).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan tiga sikap guna merespon kabar hangat terkait pernikahan beda agama yang diizinkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin, mengatakan PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama, melainkan hanya memberikan izin.
“PN Surabaya tidak mengesahkan hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 tahun 1974 tidak ada larangan,” kata dia, dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Dengan pertimbangan untuk menjawab stigma yang berkembang saat ini. Di mana jika pernikahan agama tidak dilegalkan akan mengakibatkan kumpul kebo.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Sering Terjadi, Tapi Tak Diekspos ke Publik
“Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti,” katanya.
Adapun sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terhadap Pernikahan Beda Agama, sebagai berikut:
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin, mengatakan PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama, melainkan hanya memberikan izin.
“PN Surabaya tidak mengesahkan hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 tahun 1974 tidak ada larangan,” kata dia, dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Dengan pertimbangan untuk menjawab stigma yang berkembang saat ini. Di mana jika pernikahan agama tidak dilegalkan akan mengakibatkan kumpul kebo.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Sering Terjadi, Tapi Tak Diekspos ke Publik
“Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti,” katanya.
Adapun sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terhadap Pernikahan Beda Agama, sebagai berikut: