Jelang Idul Adha, Kemenag Lakukan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Hasanah syakim
Jum'at, 24 Juni 2022 - 19:26 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa menjelang Idul Adha 1443 H, Kementerian Agama (kemenag) akan melakukan pengaturan hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air.
Menurut Yaqut, jelang Idul Adha dan tiga hari tasyrik pastinya kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kamping akan meningkat. Kendati demikian, adanya wabah PMK ini membuat pihaknya melakukan pengaturan.
"Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Yaqut dalam keterangannya dikutip Jum'at (24/6/2022).
Baca juga:Pemprov Jabar Prioritaskan Vaksin untuk Sapi Perah
Menurut Yaqut, pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat terutama hal yang perlu disampaikan.
“Hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ungkap dia.
Yaqut juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam dua hari ke depan akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
Menurut Yaqut, jelang Idul Adha dan tiga hari tasyrik pastinya kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kamping akan meningkat. Kendati demikian, adanya wabah PMK ini membuat pihaknya melakukan pengaturan.
"Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Yaqut dalam keterangannya dikutip Jum'at (24/6/2022).
Baca juga:Pemprov Jabar Prioritaskan Vaksin untuk Sapi Perah
Menurut Yaqut, pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat terutama hal yang perlu disampaikan.
“Hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ungkap dia.
Yaqut juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam dua hari ke depan akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.