LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa menjelang Idul Adha 1443 H, Kementerian Agama (kemenag) akan melakukan pengaturan hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air.
Menurut Yaqut, jelang Idul Adha dan tiga hari tasyrik pastinya kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kamping akan meningkat. Kendati demikian, adanya wabah PMK ini membuat pihaknya melakukan pengaturan.
"Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Yaqut dalam keterangannya dikutip Jum'at (24/6/2022).
Baca juga: Pemprov Jabar Prioritaskan Vaksin untuk Sapi PerahMenurut Yaqut, pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat terutama hal yang perlu disampaikan.
“Hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ungkap dia.
Yaqut juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam dua hari ke depan akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: Ustadz Fatahillah: Berikan Hewan Kurban Terbaik“Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia. Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,” jelasnya.
(sof)