Cegah Penyebaran PMK, Pemerintah Larang Mobilitas Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan
Ummu hani
Jum'at, 24 Juni 2022 - 22:06 WIB
Ilustrasi hewan ternak sapi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menjangkit hewan ternak belum sepenuhnya teratasi. Sebagai upaya memutus penyebaran PMK, pemerintah mengambil kebijakan melarang pergerakan hewan ternak sapi di 1.765 kecamatan.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat internal pemerintah di Istana Bogor. "Hasil pembahasan dapat disetujui, pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid-19 di PPKM. Ini akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak," ujar Airlangga dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (24/6/2022).
Baca Juga:Jelang Idul Adha, Kemenag Lakukan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Aturan tersebut berlaku di kecamatan yang terdampak PMK berstatus daerah merah. "Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen,"lanjut Airlangga.
Airlangga menyebut, daftar lengkap kecamatan yang masuk zona merah akan diumumkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selain itu, jalur keluar masuk dari dan ke peternakan juga diawasi. "Ini artinya biohazard melalui disinfektan penting karena kita melihat agar carrier dari virus PMK terus dijaga," ucap Airlangga.
Baca Juga:Pemprov Jabar Prioritaskan Vaksin untuk Sapi Perah
Tak hanya itu, Airlangga juga menyebut Jokowi sudah menyetujui adanya pembentukan Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto, beranggotakan Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat internal pemerintah di Istana Bogor. "Hasil pembahasan dapat disetujui, pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid-19 di PPKM. Ini akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak," ujar Airlangga dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (24/6/2022).
Baca Juga:Jelang Idul Adha, Kemenag Lakukan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Aturan tersebut berlaku di kecamatan yang terdampak PMK berstatus daerah merah. "Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen,"lanjut Airlangga.
Airlangga menyebut, daftar lengkap kecamatan yang masuk zona merah akan diumumkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selain itu, jalur keluar masuk dari dan ke peternakan juga diawasi. "Ini artinya biohazard melalui disinfektan penting karena kita melihat agar carrier dari virus PMK terus dijaga," ucap Airlangga.
Baca Juga:Pemprov Jabar Prioritaskan Vaksin untuk Sapi Perah
Tak hanya itu, Airlangga juga menyebut Jokowi sudah menyetujui adanya pembentukan Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto, beranggotakan Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI.