home global news

Menag Imbau Masyarakat Tidak Paksakan Diri Berkurban di Masa PMK

Selasa, 28 Juni 2022 - 07:02 WIB
Suasana pasar hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Foto: Langit7/iStock.
Menteri Agama (Menag)Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat muslim untuk tidak memaksakan diri melakukan kurban di masa wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Menurut dia, penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkad, maka itu tidak perlu memaksa diri.

Jika tetap ingin berkurban, maka hendaknya membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Baca juga: Ini Kriteria Hewan Kurban Versi Surat Edaran Kemenag

Untuk penyembelihan, Yaqut menyampaikan akan lebih baik jika melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

“Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada BadanAmil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujar Yaqut dalam keterangannya dikutip Langit7, Selasa (28/6/2022).

Semua hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, yang ditandatangani langsung oleh Menag pada 24 Juni 2022.

Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraanshalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
yaqut cholil qoumas menteri agama hewan kurban wabah pmk
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya