LANGIT7.ID - , Jakarta - Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat muslim untuk tidak memaksakan diri melakukan kurban di masa
wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Menurut dia, penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkad, maka itu tidak perlu memaksa diri.
Jika tetap ingin berkurban, maka hendaknya membeli
hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Baca juga: Ini Kriteria Hewan Kurban Versi Surat Edaran KemenagUntuk penyembelihan, Yaqut menyampaikan akan lebih baik jika melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
“Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan
Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujar Yaqut dalam keterangannya dikutip Langit7, Selasa (28/6/2022).
Semua hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, yang ditandatangani langsung oleh Menag pada 24 Juni 2022.
Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan
shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Baca juga: Kemenag: Penyembelihan Hewan Kurban Diutamakan di RPH"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan
protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” katanya.
(est)