LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanan kurban 1443H/2022M. Salah satunya penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakad. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Gus Yaqut juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat hingga hari penyembelihan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kemenag Lakukan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK"Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan, atau menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," tulis surat edaran tersebut, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Gus Yaqut menjelaskan, bila ada kendala sehingga tidak dapat memotong hewan kurban di RPH maka masyarakat dapat melakukannya di tempat terbuka dan direkomendasikan instansi terkait. Selain itu, penyelenggara harus membatasi area hanya untuk petugas dan orang yang berkurban.
Selanjutnya petugas diharap menerapkan protokol kesehatan saat proses penyembelihan hingga pendistribusian, dan memastikan kesehatan hewan kurban melalui intansi terkait.
"Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam," katanya.
Baca Juga: Optimalkan Momentum Idul Adha, Baznas Gelar Rakernis KurbanBaca Juga: Buat Keluarga Jemaah, Ini Nomor Call Center Badal Haji di Saudi(zhd)