Bagaimana Hukum Baca Bismillah Ketika Penyembelihan Hewan?
Redaksi
Rabu, 29 Juni 2022 - 11:31 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Dalam 10 hari ke depan, umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha. Salah satu bentuk ibadah dalam momentum hari raya tersebut, yakni penyembelihan hewan kurban, berupa sapi, kambing, domba atau unta.
Pada sebagian masyarakat ada yang berpendapat bahwa membaca basmalah (bismillah) saat penyembelihan hewan kurban hukumnya wajib, bila tidak dibaca saat penyembelihan, maka hewan sembelihan tersebut dihukumi tidak halal atau makruh. Sebenarnya bagaimana hukum membaca bismillah saat penyembelihan hewan?
Mudir Ma'had Imam Bukhari, Ustaz Ginanjar Nugraha dalam laman tanyajawabfikih.com menjelaskan, perlu diketahui bahwa asal dalam makanan hukumnya adalah halal kecuali yang diharamkan. Berdasarkan dalil al-Quran yang makanan yang haram itu terbatas pada bangkai, darah, babi dan sembelihan bukan karena Allah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (QS. Al-Baqarah[2]: 173).
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌۗ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik”. (QS. Al-Ma’idah[5]: 3).
Pada sebagian masyarakat ada yang berpendapat bahwa membaca basmalah (bismillah) saat penyembelihan hewan kurban hukumnya wajib, bila tidak dibaca saat penyembelihan, maka hewan sembelihan tersebut dihukumi tidak halal atau makruh. Sebenarnya bagaimana hukum membaca bismillah saat penyembelihan hewan?
Mudir Ma'had Imam Bukhari, Ustaz Ginanjar Nugraha dalam laman tanyajawabfikih.com menjelaskan, perlu diketahui bahwa asal dalam makanan hukumnya adalah halal kecuali yang diharamkan. Berdasarkan dalil al-Quran yang makanan yang haram itu terbatas pada bangkai, darah, babi dan sembelihan bukan karena Allah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (QS. Al-Baqarah[2]: 173).
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌۗ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik”. (QS. Al-Ma’idah[5]: 3).