Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home masjid detail berita

Bagaimana Hukum Baca Bismillah Ketika Penyembelihan Hewan?

redaksi Rabu, 29 Juni 2022 - 11:31 WIB
Bagaimana Hukum Baca Bismillah Ketika Penyembelihan Hewan?
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam 10 hari ke depan, umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha. Salah satu bentuk ibadah dalam momentum hari raya tersebut, yakni penyembelihan hewan kurban, berupa sapi, kambing, domba atau unta.

Pada sebagian masyarakat ada yang berpendapat bahwa membaca basmalah (bismillah) saat penyembelihan hewan kurban hukumnya wajib, bila tidak dibaca saat penyembelihan, maka hewan sembelihan tersebut dihukumi tidak halal atau makruh. Sebenarnya bagaimana hukum membaca bismillah saat penyembelihan hewan?

Mudir Ma'had Imam Bukhari, Ustaz Ginanjar Nugraha dalam laman tanyajawabfikih.com menjelaskan, perlu diketahui bahwa asal dalam makanan hukumnya adalah halal kecuali yang diharamkan. Berdasarkan dalil al-Quran yang makanan yang haram itu terbatas pada bangkai, darah, babi dan sembelihan bukan karena Allah:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (QS. Al-Baqarah[2]: 173).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌۗ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik”. (QS. Al-Ma’idah[5]: 3).

Terkait dengan binatang ternak yang masih hidup, maka perlu melalui mekanisme proses penyembelihan atau melalui binatang buruan seperti anjing, jika karena dipukul, tercekik, dan lainnya yang bukan dengan cara disembelih, maka termasuk kedalam bangkai yang diharamkan untuk dimakan. Termasuk di dalamnya yang dipotong ketika masih hidup.

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

Dari Abu Waqid, ia berkata; Nabi ﷺ bersabda: “Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud: 2475).

Adapun cara lain yang diperbolehkan selain disembelih adalah dengan menggunakan media anjing terlatih untuk berburu, panahan, dan tembakan.

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهُمَا قَتَلَهُ وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ فَكُلْ إِنْ شِئْتَ وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ

Dari ‘Adi bin Hatim dia berkata, “Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepadaku: “Apabila kamu melepaskan anjing buruan maka sebutlah nama Allah, jika ia mendapatkan hewan buruan yang masih hidup maka sembelihlah dia, jika ia mendapatkan hewan buruan telah mati, sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah hewan buruan tersebut. Namun jika ternyata ia bersama dengan anjing yang lain, dan membawa hewan buruan yang telah mati, maka janganlah kamu memakannya, sebab kamu tidak mengetahui manakah di antara keduanya yang membunuh hewan buruan itu. Apabila kamu melempar anak panahmu, maka sebutlah nama Allah, jika kamu mendapatkan bekas tusukan anak panahmu (pada hewan buruan), jika kamu mau makanlah ia, namun jika kamu dapati hewan buruan tersebut mati tenggelam, maka janganlah kamu memakannya.” (HR. Muslim: 3565).

Baca Juga: Wabah PMK Merebak, Peternak Sapi Berharap Kompensasi dari Pemerintah

Dalam hadis di atas ditegaskan bahwa kedudukan anjing untuk berburu, panah, menembak dan sejenisnya posisinya sama dengan menyembelih. Adapun terkait motif penyembelihan, maka jika penyembelihan tersebut motifnya bukan karena Allah, maka hukumnya haram untuk dimakan.

Adapun jika motifnya karena Allah, maka hukumnya halal. Jika disembelih karena Allah, Kemudian muncul pertanyaan apakah mengucapkan bismillah merupakan syarat sah atau bukan ? Bagaimana hukum mengucapkan bismillah Ketika menyembelih?

"Terkait dengan persoalan tersebut, kami cenderung bahwa ucapan bismillah bukanlah syarat sah penyembelihan, namun posisinya disunahkan Ketika menyembelih mengucapkan bismillah," kata Ustaz Ginanjar.

Ini dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, Rasulullah memerintahkan untuk membaca bismillah pada daging yang diragukan apakah disebut bismillah atau tidak pada proses penyembelihannya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

Dari Aisyah ra; Bahwa orang-orang berkata: Wahai Rasululloh, ada suatu kaum yang mendatangi kami dengan daging yang kami tidak tahu apakah mereka menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau tidak. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: Sebutlah nama Allah, lalu makanlah. (HR. al-Bukhari: 1916).

Pada hadis di atas Rasulullah Saw tidak mempersoalkan apakah binatang tersebut dipastikan disembelih dengan mengucap bismillah atau tidak, atau mengkategorikannya menjadi syubhat, namun Rasulullah Saw memerintahkan untuk membaca bismilah dan memakannya.

Sekiranya membaca bismillah menjadi syarat kehalalan dan hukumnya wajib Ketika menyembelih, tentu Rasulullah Saw, akan menolaknya karena terkategori syubhat atau sesatu yang belum jelas halal dan haramnya, khawatir termasuk dalam kategori bangkai.

Kedua, Rasul Saw memerintahkan untuk memakan daging yang disembelih oleh hamba sahaya, padahal dalam riwayatnya tidak disebutkan membaca basmallah.

Baca Juga: Baznas: Potensi Ekonomi Kurban 2022 Capai Rp31,6 Triliun

عَنْ نَافِعٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ أَخْبَرَ عَبْدَ اللَّهِ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ تَرْعَى غَنَمًا لَهُ بِالْجُبَيْلِ الَّذِي بِالسُّوقِ وَهُوَ بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا بِهِ فَذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ ﷺ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهَا

Dari Nafi’ dari seorang laki-laki dari bani Salamah, ia mengabarkan kepada Abdullah bin Umar bahwa budak perempuan Ka’ab bin Malik mengembalakan kambing miliknya di gunung kecil, di daerah pasar, yaitu tempat yang berada di Sal’. Salah satu kambingnya sakit, lalu budak wanita itu memecah batu dan menyembelih kambing yang sakit itu dengan pecahan batu tersebut. Orang-orang pun menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, dan beliau memerintahkan untuk tetap memakannya.” (HR. al-Bukhari: 5078).

Ketiga, makanan Ahli kitab halal bagi kaum muslimin

ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْۖ

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. (QS. Al-Ma’idah[5]: 5).

Dalam ayat di atas ditegaskan bahwa makanan termasuk sembelihan ali kitab halal bagi kaum muslimin, tanpa ada penegasan apakah melalui pembacaan bismillah atau tidak. Sekiranya membaca bismillah itu jadi syarat sah, tentu dalam ayat tersebut disebutkan sebagai syarat.

Adapun ayat dan hadis yang dijadikan dalil oleh yang mewajibkan atau yang menjadikan pelafalan bismillah sebagai syarat sah dalam penyembelihan adalah sebagai berikut:

Pertama, larangan dalam al-quran memakan yang tidak disebut nama Allah.

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ ﴿١٢١﴾

Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik. (QS. Al-An’am[6]: 121).

Bantahannya, maksud dari yang tidak disebut nama Allah adalah sembelihan selain karena Allah seperti sembelihan untuk patung, dewa-dewa dan lainnya yang berbau kesyirikan. Karena itu ayat tersebut diakhiri dengan pernyataan bahwa setan senantiasa membisikan kepada mereka untuk membuat sesajen persembahan berupa penyembelihan tersebut, seandainya jika dituruti, maka akan menjadi musyrik.

Tentu seandainya ada seorang muslim yang menyembelih tidak mengucapkan nama Allah, tidak bertujuan untuk sesembahan musyrikin, maka tidak termasuk dalam golongan musyrikin.

Kemudian ditegaskan dalam ayat lain, maksud dari fasiq itu adalah:

أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ

Atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah (al-an’Am : 145).

Sehingga jelaslah maksudnya adalah sembelihan bukan karena Allah, bukan terkait dengan membaca bismillah. Begitu juga dengan dalil ayat al-Quran:

فَكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِئَايَٰتِهِۦ مُؤْمِنِينَ ﴿١١٨﴾

Maka makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya. (QS. Al-An’am[6]: 118)

Maksudnya adalah penegasan bahwa penyembelihan itu motifnya karena Allah. Kendatipun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa disunnahkan menyebut nama Allah atau bismillah Ketika menyembelih hewan, sehingga menjadi kelaziman dalam proses penyembelihan hewan, walaupun tidak menjadi syarat sah.

Adapun yang menjadi syarat adalah proses penyembelihan saja serta motifnya bukan untuk sesembahan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum musyrikin. Jika ayat sebelumnya ditegaskan supaya tidak termasuk dalam kaum musyrikin, dalam Al-An’am 118 diatas diakhiri dengan jika kamu termasuk dalam golongan kaum beriman. Keduanya saling menegaskan.

Dengan demikian kesimpulannya:

Pertama, proses penyembelihan atau lainnya yang dibenarkan syariat menjadi syarat sah dan hukumnya wajib dalam kehalalan hewan untuk dimakan, jika tidak melalui proses penyembelihan atau lainnya yang dibenarkan syariat, maka tidak sah dan menjadi bangkai.

Kedua, perintah bismillah, tidak difahami sebagai kewajiban atau syarat sah Ketika menyembelih, akan tetapi disunnahkan membaca bismillah Ketika akan menyembelih hewan, jika tidak disebut, maka sembelihannya tetap halal selama memenuhi rukun dan syarat penyembelihan.

Ketiga, maksud dari ayat-ayat menyebut nama Allah, maksudnya penegasan bahwa sembelihan tersebut karena Allah, bukan untuk sesembahan lainnya. Disamping itu penyebutan nama Allah merupakan kelaziman sebagai sunnah, namun bukan sebagai syarat sah.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)