Soal Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Dirjen PHU
Redaksi
Rabu, 29 Juni 2022 - 13:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan. Surat pemberitahun itu diterima pada 21 Juni 2022 malam.
Namun demikian, hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10 ribu. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Hilman Latief dalam keterangannya dari Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga:Jelang Arafah, DPR Minta Kesehatan Jemaah Haji Dipantau Intens
“Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia, mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya, berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022. “Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia lima hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” ujar Hilman.
“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.
Namun demikian, hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10 ribu. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Hilman Latief dalam keterangannya dari Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga:Jelang Arafah, DPR Minta Kesehatan Jemaah Haji Dipantau Intens
“Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia, mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya, berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022. “Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia lima hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” ujar Hilman.
“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.