home masjid

Fikih Kontemporer

Menimbang Halal-Haram Penggunaan Ganja untuk Medis

Jum'at, 01 Juli 2022 - 04:00 WIB
Ilustrasi penelitian ganja medis. Foto: Langit7.id/iStock.
DPR RI sedang mengupayakan aspek legal formal penggunaan ganja untuk keperluan medis. Saat ini, Komisi III sedang membahas revisi UU Narkotika di mana salah satunya mendorong legalisasi ganja medis.

Dalam tradisi sebagian masyarakat Indonesia, ganja biasanya dimanfaatkan untuk penyedap kuliner. Masakan dirasa lebih lezat dibandingkan jika tidak menggunakan daun ganja. Lalu, bagaimana Islam memandang penggunaan ganja untuk medis?

Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin memnta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuat fatwa penggunaan ganja untuk medis. Secara eksplisit, tidak ada larangan konsumsi daun ganja dalam syariat Islam.



"Saya kira MUI ada putusannya ya bahwa memang kalau ganja kan dilarang, dalam arti masalah ganja kan ada undang-undangnya," kata Kiai Ma’ruf di Gedung MUI baru-baru ini.

Sementara, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, dalam menggunaan ganja tidak bisa di pisahkan dari maqashid asy-syariah (tujuan ketetapan syariat), di antaranya hifzhun-nafs, yakni memelihara diri atau jiwa manusia, agar terhindar dari bahaya.

Baca Juga:Polemik Ganja untuk Medis, Ini Catatan untuk Umat Islam
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ganja medis
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya