LANGIT7.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Narkotika berkenaan dengan upaya legalisasi
ganja medis. MK mendorong adanya kajian ilmiah yang valid mengenai ganja untuk medis.
Dalam pertimbangan hukumnya,
MK khawatir bila leglaisasi ganja, meskipun untuk medis, mengundang bahaya yang lebih besar. Hal ini mengingat kesiapan Indonesia dari segi pengawasan, kebudayaan, dan struktur pendukung lainnya.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU Narkotika, Dorong Penelitian Ganja Medis"Hal tersebut akan sangat merugikan jika pembatasan tersebut justru ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya ini akan dapat merusak generasi bangsa dan bahkan melemahkan ketahanan nasional," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan hukum dilansir laman resmi MK, dikutip Jumat (22/7/2022).
Daniel menjelaskan, pemanfaatan narkotika untuk medis memang telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum di beberapa negara. Negara tersebut antara lain Argentina, Australia, Amerika Serikat, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Belanda, Norwegia, Peru, Polandia, Romania, Kolombia, Swiss, Turki, Inggris, Bulgaria, Belgia, Prancis, Portugal, Spanyol, Selandia Baru, dan Thailand.
"Namun fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan parameter. Seluruh jenis narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan yang dapat diterima dan diterapkan oleh semua negara," ungkap Daniel.
Menurut MK, hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda, baik jenis bahan narkotikanya, struktur dan budaya hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Dalam perspektif ini, sambung Daniel, untuk Indonesia, manfaat medis belum tentu berbanding lurus dengan dampak buruknya.
Baca Juga: Ahli Farmasi Nilai Penggunaan Istilah Ganja Medis Rawan Ditunggangi"Oleh karena itu, pemanfaatan Narkotika Golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan berbagai unsur. Sebagaimana diuraikan tersebut di atas sekalipun terdapat kemungkinan keterdesakan untuk pemanfaatannya," kata Daniel.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mendukung keputusan MK yang menolak legalisasi ganja medis. Ia menyebut narkoba, termasuk ganja, selama ini tak diperuntukkan sebagai obat melainkan pereda sakit.
"Sudah benar keputusan MK. Kecuali ada uji medis dan penelitian baru yg menemukannya sebagai obat," cuitnya melalui akun Twitter miliknya.
Baca Juga:
Ganja untuk Medis Punya Risiko Besar, Ahli Farmasi UGM Tolak Legalisasi
Bukan Obat Utama, Guru Besar UGM: Say No Legalisasi Ganja Medis(asf)