Perbedaan Waktu Idul Adha, Ikut Pemerintah atau Arab Saudi?
Muhajirin
Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:50 WIB
ilustrasi (langit7.id/istock)
Waktu Hari Raya Idul Adha 1443 H di Indonesia dan Arab Saudi mengalami perbedaan. Pemerintah Indonesia memutuskan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022, sementara jemaah haji di Arab Saudi wukuf di Arafah pada 8 Juli 2022 dan ber-Idul Adha sehari setelahnya.
Perbedaan Ini menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat di Indonesia, apakah ikut pemerintah atau Arab Saudi tempat dilaksanakannya Ibadah Haji?.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, mengatakan, perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha bukan hal baru dan sudah sering terjadi. Perbedaan itu terjadi karena perbedaan penetapan 1 Dzulhijjah.
"Menetapkan tanggal 1 bulan Ramadhan atau bulan lainnya yaitu dengan hilal, rukyatul hilal, melihat rembulan. Atau yang menggunakan hisab, ada, ada hitungannya," kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, dikutip Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022
Ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Mazhab Maliki dan beberapa mazhab lain seperti Mazhab Hanafi dan Hambali menetapkan jika tanggal 1 bulan hijriyah ada di suatu tempat, maka tempat lain boleh menyeragamkan tanggal 1 itu.
Perbedaan Ini menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat di Indonesia, apakah ikut pemerintah atau Arab Saudi tempat dilaksanakannya Ibadah Haji?.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, mengatakan, perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha bukan hal baru dan sudah sering terjadi. Perbedaan itu terjadi karena perbedaan penetapan 1 Dzulhijjah.
"Menetapkan tanggal 1 bulan Ramadhan atau bulan lainnya yaitu dengan hilal, rukyatul hilal, melihat rembulan. Atau yang menggunakan hisab, ada, ada hitungannya," kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, dikutip Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022
Ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Mazhab Maliki dan beberapa mazhab lain seperti Mazhab Hanafi dan Hambali menetapkan jika tanggal 1 bulan hijriyah ada di suatu tempat, maka tempat lain boleh menyeragamkan tanggal 1 itu.