home global news

Komnas Ham Nilai Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Rentan Multitafsir

Jum'at, 01 Juli 2022 - 22:50 WIB
Ilustrasi RUU RKUHP. (Foto: Istimewa)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti adanya pasal pemidanaan terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam proses revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), pasal tersebut akan dihidupkan kembali.

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah membatalkan pasal pidana penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137.

Baca Juga:SA Institut: Draft RKUHP Sebaiknya Dibuka Agar Transparan

MK dalam putusannya Nomor 13-22/PUU-IV/2006 menyatakan Pasal 134, Pasal 136bis dan Pasal 137 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal-pasal penghinaan presiden juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Nah ini dinilai inkonstitusional. Artinya pasal ini diangap inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 dan semangat demokrasi," kata Sandrayati dalam diskusi publik bertajuk Problematika RKUHP "Pembatasan Kebebasan dalam RKUHP" secara daring yang diikuti Langit7.id, Kamis (30/6/2022).

Sandrayati menjelaskan, ada tiga dasar pertimbangan MK dalam membatalkan pasal penghinan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Pertama adalah tidak dibenarkan adanya privilege yang menyebabkan pimpinan negara memperoleh kedudukan dan perlakuan sebagai manusia secara substansif martabatnya berbeda di hadapan hukum dengan warga negara lainnya.

Kedua, MK menilai pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, pasal penghinaan presiden akan menjadi pasal karet yang amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
presiden wapres komnas ham rkuhp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya