home edukasi & pesantren

3 Tahapan untuk Calon Pengantin Jelang Pernikahan di KUA

Ahad, 03 Juli 2022 - 13:05 WIB
3 Tahapan untuk Calon Pengantin Jelang Pernikahan di KUA. (Foto: Istimewa).
Ada 3 tahapan bagi calon pengantin ketika akan menikah. Tahapan ini perlu dipenuhi demi bisa melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala KUA Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto Ustadz Nashir Fahmi menyebutkan, syarat dan tahapan nikah di KUA bertujuan agar pernikahan yang dilangsungkan sesuai dengan aturan agama dan undang-undang.

Berikut tiga tahapan yang harus dipenuhi calon pengantin atau catin untuk menikah resmi di KUA:

1. Identitas

Untuk bisa menikah resmi secara agama dan undang-undang, catin perlu menyiapkan kelengkapan identitasnya. Sebelum datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan, syarat nikah berikut ini harus disiapkan, antara lain:

N1 – Surat pengantar nikah (bisa diperoleh dari kelurahan atau desa);

N3 – Surat persetujuan mempelai;
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pernikahan akad nikah kawin beda agama pengantin
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya