Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena Wabah PMK, Tetap Sah?
Mahmuda attar hussein
Senin, 04 Juli 2022 - 06:40 WIB
Ilustrasi hewan kurban kambing. (Foto: Istimewa).
Berkurban dengan hewan yang terkena wabah PMK setelah dibeli, sebetulnya dibolehkan. Syaratnya hewan kurban tersebut terserang penyakit setelah akad jual beli.
Hal ini berkaitan dengan pernyataan Ibnu Zubair ra. Dia pernah melihat ada unta hadyu yang buta sebelah matanya.
Kemudian beliau mengatakan: "Jika dia buta setelah kalian beli, lanjutkan untuk disembelih. Namun jika dia buta sebelum kalian beli, ganti dengan unta yang lain." (HR al-Baihaqi dalam as-Shugra).
Namun mengacu pada hadist dari Syaddad bin Aus, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT mewajibkan berbuat ihsan, ketika membunuh, menyembelih hewan.
Baca Juga: Antisipasi Wabah PMK, MUI Sarankan Warga Sembelih Hewan Kurban di RPH
Hal ini selaras dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah: 168, manusia diperintahkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib.
"Nabi SAW biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih). Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hal ini berkaitan dengan pernyataan Ibnu Zubair ra. Dia pernah melihat ada unta hadyu yang buta sebelah matanya.
Kemudian beliau mengatakan: "Jika dia buta setelah kalian beli, lanjutkan untuk disembelih. Namun jika dia buta sebelum kalian beli, ganti dengan unta yang lain." (HR al-Baihaqi dalam as-Shugra).
Namun mengacu pada hadist dari Syaddad bin Aus, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT mewajibkan berbuat ihsan, ketika membunuh, menyembelih hewan.
Baca Juga: Antisipasi Wabah PMK, MUI Sarankan Warga Sembelih Hewan Kurban di RPH
Hal ini selaras dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah: 168, manusia diperintahkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib.
"Nabi SAW biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih). Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).