home global news

Ditunda, TV Analog Belum Mati Tanggal 17 Agustus

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 21:28 WIB
Ilustrasi TV Analog Foto: Langit7.id/Istock
Rencana migrasi tv analog ke digital tahap pertama yang seharusnya dilakukan pada 17 Agustus 2021 ditunda. Keputusan itu diumumkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo

Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengatakan ada beberapa alasan penundaan penerapan program mematikan siaran tv analog ke digital. Pertama, fokus pemerintah dan masyarakat saat ini adalah untuk pemulihan pandemi Covid-19.

Kedua, berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan kesiapan teknis shareholder, migrasi tv analog ke digital masih dibutuhkan beberapa tahapan persiapan lebih lanjut.

"Karena itu perlu dilakukan penjadwalan ulang. Tanggal pastinya akan diumumkan setelah direvisi dan ditandatangani Pak Menteri [Johnny Plate]," ujar Ismail dalam konferensi pers digital di Jakarta, seperti dilansir Antara News, Jumat (6/8/2021).

Jadwal penutupan siaran tv analog untuk migrasi ke tv digital sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan siaran. Ada lima tahap mematikan tv analog di Indonesia dan ditargetkan selesai pada 2 November 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus 2021.

Pada tahap pertama ada lima wilayah yang migrasi dari tv analog ke digital. Yakni:

Aceh - 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
tv analog tv digital kominfo komunikasi dan informasi migrasi tv
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya