MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Uang Panai, Boleh Asal Tak Beratkan Pria
Muhajirin
Senin, 04 Juli 2022 - 10:30 WIB
Mempelai wanita menerima uang panai (Foto : instagram.com/masterpiecefoto)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa mengenai uang panai. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 02/2022.
Uang Panai atau biasa disebut uang panaik merupakan mahar berupa sejumlah uang yang harus diserahkan seorang pria ketika ingin mempersunting seorang wanita. Tradisi ini lazim dilakukan masyarakat suku Bugis-Makassar.
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa tersebut karena uang panai kerap menyebabkan permasalahan di tengah masyarakat. Banyak pernikahan batal hanya karena nominal uang panai tidak tercukupi karena terlalu besar.
Baca Juga: 3 Tahapan untuk Calon Pengantin Jelang Pernikahan di KUA
Dalam fatwa tersebut disebutkan, hukum uang panai mubah atau diperbolehkan. Hanya saja, uang panai tidak boleh mempersulit atau memberatkan pihak pria yang akan mempersunting wanita.
Uang Panai atau biasa disebut uang panaik merupakan mahar berupa sejumlah uang yang harus diserahkan seorang pria ketika ingin mempersunting seorang wanita. Tradisi ini lazim dilakukan masyarakat suku Bugis-Makassar.
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa tersebut karena uang panai kerap menyebabkan permasalahan di tengah masyarakat. Banyak pernikahan batal hanya karena nominal uang panai tidak tercukupi karena terlalu besar.
Baca Juga: 3 Tahapan untuk Calon Pengantin Jelang Pernikahan di KUA
Dalam fatwa tersebut disebutkan, hukum uang panai mubah atau diperbolehkan. Hanya saja, uang panai tidak boleh mempersulit atau memberatkan pihak pria yang akan mempersunting wanita.