LANGIT7.ID, Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa mengenai uang panai. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 02/2022.
Uang Panai atau biasa disebut uang panaik merupakan mahar berupa sejumlah uang yang harus diserahkan seorang pria ketika ingin mempersunting seorang wanita. Tradisi ini lazim dilakukan masyarakat suku Bugis-Makassar.
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa tersebut karena uang panai kerap menyebabkan permasalahan di tengah masyarakat. Banyak pernikahan batal hanya karena nominal uang panai tidak tercukupi karena terlalu besar.
Baca Juga: 3 Tahapan untuk Calon Pengantin Jelang Pernikahan di KUA
Dalam fatwa tersebut disebutkan, hukum uang panai mubah atau diperbolehkan. Hanya saja, uang panai tidak boleh mempersulit atau memberatkan pihak pria yang akan mempersunting wanita.
“Yang penting kesepakatan kedua belah pihak. Dalam Istilah agama, dua-duanya rela. Tapi jangan memberatkan dan jangan menyulitkan,” kata Ketua MUI Sulsel, Prof Najamuddin, dikutip laman MUI, Senin (4/7/2022).
MUI memperbolehkan uang panai namun tidak diatur batas minimal dan maksimal. Besaran uang panai tergantung kedua belah pihak yang akan melangsungkan proses pernikahan.
Fatwa MUI Sulsel ini diharapkan menjadi pediman, sehingga bisa menambah pemahaman masyarakat. Termasuk menekan dampak negatif uang panai yang menyebabkan pernikahan batal.
Berikut fatwa lengkap MUI Sulsel tentang Uang Panai:
Ketentuan Hukum1. Uang panai merupakan ada yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah
2. Prinsip syariah dalam uang panai adalah:
- Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki
- Memuliakan wanita
- Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif
- Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak
- Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami
- Sebagai bentuk tolong-menolong (
ta'awun) dalam rangka menyambung silaturahim
Baca Juga: Makna Doa Pernikahan: Tetap Berkah di Kala Senang dan Susah
Rekomendasi1. Untuk keberkahan uang panai, diimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi
2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang proses pernikahan
3. Hendaknya disepakati Secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat
tabzir dan
israf (pemborosan) serta gaya hedonis
Fatwa itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Namun dengan ketentuan jika di kemudian hari dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
(jqf)