home global news

Kemenag Tak Kelola Visa Haji Mujamalah, Ini Penjelasan Dirjen PHU

Selasa, 05 Juli 2022 - 06:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa institusinya sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief. Menurut dia, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” kata Hilman Latief dalam keterangannya dari Makkah, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:1 Jemaah Haji asal Jepara Wafat di Mekkah

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
arab saudi kemenag ibadah haji jemaah haji hilman latief
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya