home global news

Ganja Medis dalam Risalah Kedokteran Ibnu Sina

Selasa, 05 Juli 2022 - 12:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Komisi III DPR RI sedang mengupayakan legalisasi ganja untuk keperluan medis. Catatan mengenai penggunaan ganja untuk pengobatan dalam khazanah Islam terdapat dalam risalah kedokteran Ibnu Sina, Qonun fi Al Tib (The Canon of Medicine).

Ibnu Sina bernama lengkap Abu Ali al-Ḥusain bin Abdullah bin Sina (980 –1037 M). Dalam lingkungan cendekiawan Barat, namanya masyhur sebagai Avicenna.

Ibnu Sina adalah seorang filsuf dan ahli kedokteran asal Persia. Risalah medisnya berpengaruh besar pada periode abad pertengahan.

Baca Juga:Menimbang Halal-Haram Penggunaan Ganja untuk Medis

Ibnu Sina menempati posisi terhormat dalam studi medis Barat. Karya-karyanya memiliki dampak penting pada pengobatan modern dan di beberapa universitas terus digunakan sebagai bahan ajar hingga abad 19.

Dikutip jurnal Avicenna's Canon of Medicine: a review of analgesics and anti-inflammatory substances, terdapat sekitar 800 obat dan 650 resep senyawa untuk pengobatan dari berbagai sumber dalam Qonun fi Al Tib. Resep tersebut disertai komentar ekstensif tentang efektivitas setiap obat atau resep.

Dalam risalahnya, Ibnu Sina memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai zat anti-inflamasi. Obat-obatan ini diklasifikasikan untuk pengobatan kondisi ringan, sedang atau berat pada setiap gangguan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
anggota dpr kedokteran medis ganja medis ibnu sina
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya