home wirausaha syariah

Setop Gunakan Pinjol, Dosa Riba Luar Biasa

Rabu, 06 Juli 2022 - 10:02 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Pinjaman online (pinjol) tengah menjadi tren di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tidak sedikit masyarakat ingin memiliki uang instan dengan cara meminjam pinjol.

Alih-alih ingin banyak uang, malah jadi banyak hutang. Sudah banyak hutang, banyak juga dosanya, besar juga bunganya.

Pinjaman uang berbunga merupakan suatu perkara riba. Riba sendiri merupakan suatu hal yang tidak disukai Allah SWT. Setiap hal yang tidak disukai Allah tentu dapat mendatangkan bencana.

Baca Juga:Cadangan BBM Menipis, Pemerintah Sri Lanka Kelimpungan

Pendakwah ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengatakan bahwa riba jelas-jelas haram. "Hukum riba ini semua hukumnya haram, dari dalilnya sangat tegas," ujar ustaz Khalid, dikutip dari ceramahnya, Rabu (6/7/2022).

Dia menjelaskan bahwa hukum riba tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 275:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pinjol gaya hidup pinjol ilegal riba riba haram
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya