Izin PUB ACT Dicabut, Ini Isi Permensos 8 Tahun 2021
Hasanah syakim
Rabu, 06 Juli 2022 - 18:06 WIB
Izin PUB ACT Dicabut, Ini Isi Permensos 8 Tahun 2021. (Foto: Istimewa).
Izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT dicabut sesuai Permensos No 8 Tahun 2021. Padahal ada proses mulai dari teguran hingga penangguhan izin lebih dulu.
"Kami kaget, dan terlalu cepat SK pencabutan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Sesuai dengan Pasal 27 Permensos No 8 Tahun 2021 tentang PUB, ada proses pencabutan. Mulai dari teguran tertulis, penangguhan izin dan atau pencabutan izin.
Baca Juga: ACT Akan Kirimkan Permohonan Pencabutan Izin PUB ke Kemensos
Berikut isi Pasal 27 Permensos No 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang:
1. Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa:
a. teguran secara tertulis;
"Kami kaget, dan terlalu cepat SK pencabutan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Sesuai dengan Pasal 27 Permensos No 8 Tahun 2021 tentang PUB, ada proses pencabutan. Mulai dari teguran tertulis, penangguhan izin dan atau pencabutan izin.
Baca Juga: ACT Akan Kirimkan Permohonan Pencabutan Izin PUB ke Kemensos
Berikut isi Pasal 27 Permensos No 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang:
1. Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa:
a. teguran secara tertulis;