Tafsir Al-Maun Ayat 4: Makna Celaka Bagi Orang yang Salat
Andi Muhammad
Kamis, 07 Juli 2022 - 23:03 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Surat Al-Ma'un menjelaskan mengenai ancaman bagi yang menodai agama Islam dengan sikap menghardik anak yatim, riya, lalai dalam salat, dan tidak meminjamkan barang-barang berguna kepada orang lain.
Surat pendek ke-107 Al-Qur'an ini terdiri dari tujuh ayat. Di dalam ayat keempat tertulis celakalah bagi orang-orang yang salat. Apa maksud celaka bagi yang melaksanakan salat? Berikut tafsir surat Al-Ma'un ayat keempat.
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ
Artinya: "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat."
Banyak pandangan dari para ahli tafsir terkait ayat keempat surat Al-Ma'un. Ibnu katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa maknalil mushallinmerujuk pada mereka yang ahli salat dan biasa melakukannya.
Baca Juga:Tafsir Surat Maryam Ayat 36: Sembahlah Allah SWT Tuhan Seluruh Alam
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kelalaian ini terjadi pada tiga hal. Pertamamereka yang lalai dalam melaksanakan salat, seperti lalai terhadap syarat maupun rukun dalam salat.Kedua, mereka yang lalai dalam waktu salat, yakni yang mengakhirkan waktu salat (tanpa ada uzur) dan menjadikannya kebiasaan.
Surat pendek ke-107 Al-Qur'an ini terdiri dari tujuh ayat. Di dalam ayat keempat tertulis celakalah bagi orang-orang yang salat. Apa maksud celaka bagi yang melaksanakan salat? Berikut tafsir surat Al-Ma'un ayat keempat.
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ
Artinya: "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat."
Banyak pandangan dari para ahli tafsir terkait ayat keempat surat Al-Ma'un. Ibnu katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa maknalil mushallinmerujuk pada mereka yang ahli salat dan biasa melakukannya.
Baca Juga:Tafsir Surat Maryam Ayat 36: Sembahlah Allah SWT Tuhan Seluruh Alam
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kelalaian ini terjadi pada tiga hal. Pertamamereka yang lalai dalam melaksanakan salat, seperti lalai terhadap syarat maupun rukun dalam salat.Kedua, mereka yang lalai dalam waktu salat, yakni yang mengakhirkan waktu salat (tanpa ada uzur) dan menjadikannya kebiasaan.