home wirausaha syariah

Ekonom Nilai BPR dan BPRS Diperlakukan Diskriminatif

Jum'at, 08 Juli 2022 - 23:06 WIB
Para ekonom usai menjadi saksi ahli pemohon dalam persidangan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)
Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menilai bahwa pelarangan-pelarangan dalam operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dirasa tidak adil. Pelarangan tersebut meliputi lalu lintas pembayaran, konsolidasi hingga akses terhadap permodalan.

Hal itu disampaikan Faisal Basri saat menjadi saksi ahli pemohon dalam persidangan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di Mahkamah Konstitusi(MK) pada Rabu (6/7) lalu. Faisal mengatakan ada banyak diskriminasi yang ditujukan terhadap BPR Syariah.

Baca Juga:3 Fokus BI Hadapi Inflasi, Keuangan Syariah Jadi Solusi

"Jadi BPR dan BPRS diperlakukan seperti pada zaman batu tatkala belum ada pasar, tatkala transaksi itu lewat barter. Potensi yang ada justru dijauhkan dari rakyat. Banyak lagi diskriminasi-diskriminasi yang terjadi yang jelas-jelas namanya bank, BPR Syariah, tetapi tidak boleh melakukan lalu lintas pembayaran," kata Faisal dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/7/2022).

Dalam sidang pendahuluan, Ahmad Wakil Kamal selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan pembatasan dan larangan untuk memberikan pelayanan jasa lalu lintas pembayaran. Keputusan itu membuat BPRS tidak optimal memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat, terutama usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.

Saat menjadi saksi ahli persidangan perkara ini, Faisal Basri menjelaskan bahwa semua pelaku ekonomi memiliki hak dan kewajiban setara, termasuk BPR dan BPR Syariah. Hal ini agar sistem peredaran uang baik fungsi penghimpunan maupun penyaluran dana dalam perekonomian bisa lebih optimal dan semakin menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha.

"Oleh karena itu, sepatutnya tidak ada lagi pembatasan operasional BPRS seperti dalam lalu lintas pembayaran, konsolidasi, akses terhadap permodalan, dan segala bentuk diskriminatif lainnya," ujar Faisal Basri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
perbankan syariah ekonom
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya