Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 07 November 2025
home wirausaha syariah detail berita

Ekonom Nilai BPR dan BPRS Diperlakukan Diskriminatif

Garry Talentedo Kesawa Jum'at, 08 Juli 2022 - 23:06 WIB
Ekonom Nilai BPR dan BPRS Diperlakukan Diskriminatif
Para ekonom usai menjadi saksi ahli pemohon dalam persidangan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menilai bahwa pelarangan-pelarangan dalam operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dirasa tidak adil. Pelarangan tersebut meliputi lalu lintas pembayaran, konsolidasi hingga akses terhadap permodalan.

Hal itu disampaikan Faisal Basri saat menjadi saksi ahli pemohon dalam persidangan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/7) lalu. Faisal mengatakan ada banyak diskriminasi yang ditujukan terhadap BPR Syariah.

Baca Juga: 3 Fokus BI Hadapi Inflasi, Keuangan Syariah Jadi Solusi

"Jadi BPR dan BPRS diperlakukan seperti pada zaman batu tatkala belum ada pasar, tatkala transaksi itu lewat barter. Potensi yang ada justru dijauhkan dari rakyat. Banyak lagi diskriminasi-diskriminasi yang terjadi yang jelas-jelas namanya bank, BPR Syariah, tetapi tidak boleh melakukan lalu lintas pembayaran," kata Faisal dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/7/2022).

Dalam sidang pendahuluan, Ahmad Wakil Kamal selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan pembatasan dan larangan untuk memberikan pelayanan jasa lalu lintas pembayaran. Keputusan itu membuat BPRS tidak optimal memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat, terutama usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.

Saat menjadi saksi ahli persidangan perkara ini, Faisal Basri menjelaskan bahwa semua pelaku ekonomi memiliki hak dan kewajiban setara, termasuk BPR dan BPR Syariah. Hal ini agar sistem peredaran uang baik fungsi penghimpunan maupun penyaluran dana dalam perekonomian bisa lebih optimal dan semakin menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha.

"Oleh karena itu, sepatutnya tidak ada lagi pembatasan operasional BPRS seperti dalam lalu lintas pembayaran, konsolidasi, akses terhadap permodalan, dan segala bentuk diskriminatif lainnya," ujar Faisal Basri.

Senada dengan Faisal, eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan keikutsertaan BPR Syariah dalam lalu lintas pembayaran secara terbatas sangat diperlukan. Hal ini untuk mempertahankan kelangsungan usaha bank dan memberikan jasa yang lebih murah, lebih banyak dan lebih cepat bagi nasabah/masyarakat.

Baca Juga: Wapres Tawarkan Ekonomi Syariah sebagai Solusi Pemulihan Ekonomi Global

"Pembatasan BPR dan BPRS untuk tidak melakukan kegiatan lalu lintas pembayaran giral sudah berusia lebih dari 30 tahun. Adanya pelarangan ini yang memunculkan diskriminatif. Mungkin nantinya bukan dilarang, tetapi dibatasi dalam melakukan lalu lintas pembayaran," ucap Yunus.

"Membatasi (lalu lintas pembayaran), tetapi bukan melarang sama sekali, itu dua hal beberda. Melarang itu bisa diskriminatif, mengikat orang untuk tidak bergerak. Dengan pengaturan pembatasan, ada perlakuan sama, tidak ada perlakuan diskriminatif atau pembedaan," tutur Yunus.

Sebagai informasi, perkara Nomor 32/PUU-XX/2022 dimohonkan PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan (BPRS HIK Parahyangan), diwakili oleh Martadinata selaku Direktur Utama HIK Parahyangan. Materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 1 angka 9, Pasal 9 ayat (2) huruf a, Pasal 13, Pasal 14 ayat (10), Pasal 21 huruf d, dan Pasal 25 huruf b dan huruf e UU Perbankan Syariah.

Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 9, Pasal 21 huruf d dan Pasal 25 huruf b UU Perbankan Syariah pada pokoknya membatasi atau melarang BPR Syariah untuk memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Implikasinya, Pasal 21 huruf d UU Perbankan Syariah mengatur bahwa BPR Syariah tidak dapat memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah secara mandiri.

BPR Syariah hanya bisa melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Baca Juga:

KH Didin Hafidhuddin: Potensi Ekonomi Syariah Bisa Jadi Solusi Umat

Menkeu: Program Studi Syariah harus Selaras dengan Perkembangan Dunia Usaha


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 07 November 2025
Imsak
03:57
Shubuh
04:07
Dhuhur
11:40
Ashar
14:58
Maghrib
17:50
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan