home global news

Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Ini Pelanggaran Etik yang Tak Bisa Diadili

Selasa, 12 Juli 2022 - 12:34 WIB
Lili Pintauli Siregar (kanan) (foto: Antara)
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri darijabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengajukan permohonan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022 dan sudah diterima oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak H Panggabean, mengatakan, Lili sudah bukan bagian dari KPK sejak Senin (11/7/2022). Dia sudah resmi bukan pimpinan KPK sejak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentiannya.

Pengunduran itu membuat sederet pelanggaran etik Lili tak bisa diadili. Tumpak mengungkapkan, pelanggaran etik tak bisa diadili lantaran Lili tak lagi terdaftar sebagai insan KPK yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI.

“Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregardan menghentikan penyelenggaraan etik,” ucap Tumpak dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Panuli Siregar Dihukum Potong Gaji

Atas dasar itu, dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. “Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan etik,” ucap Tumpak.

Daftar Kasus Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Berita Terkait
Berita Lainnya