LANGIT7.ID, Jakarta -
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Dia mengajukan permohonan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022 dan sudah diterima oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas)
KPK, Tumpak H Panggabean, mengatakan, Lili sudah bukan bagian dari
KPK sejak Senin (11/7/2022). Dia sudah resmi bukan pimpinan KPK sejak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentiannya.
Pengunduran itu membuat sederet pelanggaran etik Lili tak bisa diadili. Tumpak mengungkapkan, pelanggaran etik tak bisa diadili lantaran Lili tak lagi terdaftar sebagai insan
KPK yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI.
“Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa
Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik,” ucap Tumpak dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Panuli Siregar Dihukum Potong Gaji
Atas dasar itu, dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. “Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan etik,” ucap Tumpak.
Daftar Kasus Pelanggaran Etik Lili PintauliBerikut ini beberapa kasus kode etik yang mendera bekas pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut:
1. Berkomunikasi dengan Pihak Berperkara dalam KasusDewan Pengawas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Saat itu, Syahrial menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai.
"Menyatakan terperiksa
Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat konferensi pers, Senin, 30 Agustus 2021.
Lili dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dengan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
2. Berkomunikasi dengan Pihak Berperkara dalam kasus Labuhan Batu UtaraLili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus suap dana alokasi khusus di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang diusut oleh KPK. Laporan itu disampaikan pada November 2021.
Akan tetapi, Dewan Pengawas KPK tidak menindaklanjuti laporan ini dengan alasan laporan masih tidak jelas.
3. Menerima Tiket MotoGP Mandalika dan Akomodasi HotelLili Pintauli diadukan ke Dewan Pengawas karena diduga menerima tiket MotoGP Mandalika dan akomodasi hotel di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari pihak PT Pertamina pada Maret 2022.
Baca Juga: Hamka adalah Simbol Moral yang Tepat untuk Mengevaluasi Bangsa
Dugaan tersebut didapati melalui sebuah dokumen yang menunjukkan Lili telah menerima sebuah fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Lili juga menerima akomodasi di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
“Ya, benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
(jqf)