Fitur Sawer di Medsos Bentuk Apresiasi Penonton
Fifiyanti Abdurahman
Sabtu, 16 Juli 2022 - 11:33 WIB
Ilustrasi fitur sawer di platform media sosial. Foto: Istimewa.
Jaringan sosial dan platform video musik asal China, TikTok saat ini menjadi aplikasi paling digemari generasi muda. Selain bisa menampilkan bakat yang dimiliki, media sosial ini juga bisa menjadi tempat mencari cuan. Baik melalui video atau fitur live streaming.
Dalam live streaming aplikasi media sosial ini memiliki fitur pemberi hadiah, sawer atau donasi. Fitur ini muncul saat pengguna melakukan live. Namun, sebagai informasi, fitur akan menyala bila akun pengguna mencapai 100.000 pengikut.
Baca juga: Aturan Ambil Uang Operasional dari Dana Donasi Menurut Islam
Pengguna lain yang menonton live tersebut bisa memberikan hadiah berupa koin atau emoticon yang bisa dikonversi ke nilai koin. Nantinya pemilik akun dapat menarik cuan di menu saldo.
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik mengatakan fitur sawer termasuk bentuk donasi. Dalam Islam, donasi sah-sah saja dilakukan.
"Fitur sawer hanya merupakan bagian dari apresiasi penonton atau viewer-nya. Maka bisa dianggap sebagai bentuk donasi atau sedekah biasa untuk si penjual. Donasi boleh-boleh saja dalam Islam," ujar Irfan Syauqi kepada Langit7, beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, lanjut Wakil Ketua Umum VI, DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ini jika donasi tersebut masuk dalam perhitungan harga jual, bila pengguna memanfaatkan fitur untuk berjualan live streaming, maka akan lebih baik jika dihindari.
Dalam live streaming aplikasi media sosial ini memiliki fitur pemberi hadiah, sawer atau donasi. Fitur ini muncul saat pengguna melakukan live. Namun, sebagai informasi, fitur akan menyala bila akun pengguna mencapai 100.000 pengikut.
Baca juga: Aturan Ambil Uang Operasional dari Dana Donasi Menurut Islam
Pengguna lain yang menonton live tersebut bisa memberikan hadiah berupa koin atau emoticon yang bisa dikonversi ke nilai koin. Nantinya pemilik akun dapat menarik cuan di menu saldo.
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik mengatakan fitur sawer termasuk bentuk donasi. Dalam Islam, donasi sah-sah saja dilakukan.
"Fitur sawer hanya merupakan bagian dari apresiasi penonton atau viewer-nya. Maka bisa dianggap sebagai bentuk donasi atau sedekah biasa untuk si penjual. Donasi boleh-boleh saja dalam Islam," ujar Irfan Syauqi kepada Langit7, beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, lanjut Wakil Ketua Umum VI, DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ini jika donasi tersebut masuk dalam perhitungan harga jual, bila pengguna memanfaatkan fitur untuk berjualan live streaming, maka akan lebih baik jika dihindari.