LANGIT7.ID - , Jakarta - Jaringan sosial dan platform video musik asal China,
TikTok saat ini menjadi aplikasi paling digemari generasi muda. Selain bisa menampilkan bakat yang dimiliki, media sosial ini juga bisa menjadi tempat mencari cuan. Baik melalui video atau fitur
live streaming.Dalam
live streaming aplikasi media sosial ini memiliki fitur pemberi hadiah, sawer atau donasi. Fitur ini muncul saat pengguna melakukan live. Namun, sebagai informasi, fitur akan menyala bila akun pengguna mencapai 100.000 pengikut.
Baca juga: Aturan Ambil Uang Operasional dari Dana Donasi Menurut IslamPengguna lain yang menonton
live tersebut bisa memberikan hadiah berupa koin atau
emoticon yang bisa dikonversi ke nilai koin. Nantinya pemilik akun dapat menarik cuan di menu saldo.
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik mengatakan fitur sawer termasuk bentuk donasi. Dalam Islam,
donasi sah-sah saja dilakukan.
"Fitur sawer hanya merupakan bagian dari apresiasi penonton atau
viewer-nya. Maka bisa dianggap sebagai bentuk donasi atau sedekah biasa untuk si penjual. Donasi boleh-boleh saja dalam Islam," ujar Irfan Syauqi kepada Langit7, beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, lanjut Wakil Ketua Umum VI, DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia ini jika donasi tersebut masuk dalam perhitungan harga jual, bila pengguna memanfaatkan fitur untuk berjualan
live streaming, maka akan lebih baik jika dihindari.
Menurut Irfan Syauqi, memasukkan donasi dalam perhitungan harga jual dikhawatirkan akan memicu konflik yang merugikan kedua belah pihak.
"Sebaiknya hindari, jangan dilakukan. Dikhawatirkan ada ketidakjelasan (gharar) yang berpotensi memicu konflik," pungkasnya.
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Pejabat ACT(est)