Bentuk Legalitas UMKM, Begini Cara Peroleh Nomor Induk Berusaha
Fifiyanti Abdurahman
Sabtu, 16 Juli 2022 - 12:06 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Pemerintah terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memilikiNomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Dengan NIB ini, harapannya adalah UMKM akan lebih mudah berkembang.
Melansir dari lamanBKPM, Sabtu (16/7/2022), NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Baca juga: Perluas Pasar, UMKM Lirik Pemasaran Digital
NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat merasakan sejumlah manfaat. Antara lain mempermudah pengajuan bantuan usaha mikro dan kreit usaha rakyat (KUR), terkoneksi dengan pengurusan sertifikat halal dan mempermudah perolehan izin edar.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Perlu diketahui, dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Melansir dari lamanBKPM, Sabtu (16/7/2022), NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Baca juga: Perluas Pasar, UMKM Lirik Pemasaran Digital
NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat merasakan sejumlah manfaat. Antara lain mempermudah pengajuan bantuan usaha mikro dan kreit usaha rakyat (KUR), terkoneksi dengan pengurusan sertifikat halal dan mempermudah perolehan izin edar.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Perlu diketahui, dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.