LANGIT7.ID - , Jakarta - Pemerintah terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Dengan NIB ini, harapannya adalah UMKM akan lebih mudah berkembang.
Melansir dari laman
BKPM, Sabtu (16/7/2022), NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Baca juga: Perluas Pasar, UMKM Lirik Pemasaran DigitalNIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Dengan memiliki NIB, pelaku
UMKM dapat merasakan sejumlah manfaat. Antara lain mempermudah pengajuan bantuan usaha mikro dan kreit usaha rakyat (KUR), terkoneksi dengan pengurusan
sertifikat halal dan mempermudah perolehan izin edar.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Perlu diketahui, dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Berikut cara memperoleh NIB:
1. Mendaftar pada laman
https://oss.go.id/2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau akta pendirian usaha.
3. Mengisi data pelaku usaha, dokumen terkait usaha dan NPWP
4. Lembaga OSS kemudian akan menerbitkan NIB.
Baca juga: Tingkatkan UMKM Halal Daerah, Indonesia Muslim Life Fair Siap Hadir di Yogyakarta(est)