home global news

Aplikasi Tak Terdaftar PSE Kominfo Diblokir Besok, SAFEnet: Bukan Solusi

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:52 WIB
ilustrasi (langit7.id/istock)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengancam akan memblokir sejumlah aplikasi yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kominfo.

Menanggapi ancaman blokir tersebut, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Organisasi Masyarakat Sipil Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden S. Arum, menilai rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI memblokir aplikasi yang tak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)Kominfo, tidak akan menjadi solusi.

Kominfomemberi batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat pada Rabu, 20 Juli 2022. Sejumlah platform seperti WhatsApp hingga Twitter terancam diblokir di Indonesia karena belum terdaftar.



Baca Juga: H-1 Jelang Ancaman Blokir oleh Kominfo, 4.500 Orang Teken Petisi Penolakan



“SAFEnet melihat pemblokiran itu tidak akan pernah jadi solusi untuk segala masalah yang dianggap Kominfo,” kata Nenden Sekar Arum kepada LANGIT7.DI, Selasa (19/7/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kominfo blokir pendaftaran pse
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya