LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) RI mengancam akan memblokir sejumlah aplikasi yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kominfo.
Menanggapi ancaman blokir tersebut, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Organisasi Masyarakat Sipil
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden S. Arum, menilai rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI memblokir aplikasi yang tak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Kominfo, tidak akan menjadi solusi.
Kominfo memberi batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat pada Rabu, 20 Juli 2022. Sejumlah platform seperti WhatsApp hingga Twitter terancam diblokir di Indonesia karena belum terdaftar.
Baca Juga: H-1 Jelang Ancaman Blokir oleh Kominfo, 4.500 Orang Teken Petisi Penolakan
“SAFEnet melihat pemblokiran itu tidak akan pernah jadi solusi untuk segala masalah yang dianggap
Kominfo,” kata Nenden Sekar Arum kepada LANGIT7.DI, Selasa (19/7/2022).
Nenden menjelaskan, meski
Kominfo menyebut pemblokiran tersebut merupakan sanksi sementara, tapi masyarakat yang akan merasakan dampaknya secara langsung. Masyarakat saat ini sudah terbiasa dengan dunia digital dan memanfaatkan ruang digital untuk mencari nafkah.
“Misalnya, (
platform) tempat mencari nafkah tidak daftar PSE akhirnya diblokir, tentu saja masyarakat yang memanfaatkan platform itu kehilangan nafkah atau mata pencaharian,” kata Nenden.
Tak hanya itu, pemblokiran akan membuat masyarakat kehilangan sumber informasi dan tempat belajar.
“Itu yang paling mudah. Kan kita selama ini memanfaatkan platform digital untuk menyatakan aspirasi kita, melakukan kritik kepada pemerintah,” kata Nenden.
Baca Juga: Kominfo Ancam Segera Blokir Google Hingga Tiktok Bila Tak Terdaftar PSE
Sementara menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.
"Apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut. PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi
level playing field yang setara," kata Samuel dalam keterangannya.
(jqf)