LANGIT7.ID - , Jakarta -
Selandia Baru mengikuti jejak Inggris
memblokir TikTok dari perangkat parlemen. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran keamanan tentang pemilik
TikTok, ByteDance, yang menyerahkan data pengguna kepada pemerintah Cina.
Pihak berwenang negara itu mengutip alasan keamanan siber dan mengatakan aplikasi ini akan dilarang di perangkat apa pun yang memiliki akses ke jaringan parlemen pada akhir Maret. Namun, otoritas membuat pengecualian untuk orang-orang yang mungkin membutuhkan aplikasi ini untuk "menjalankan tugas-tugas demokratis mereka."
Baca juga: DPR Apresiasi Upaya Kemenparekraf Tarik WNA ke Indonesia Lewat TikTokKepala Eksekutif Layanan Parlemen Rafael Gonzalez-Montero mengatakan kepada Reuters melalui email sebagaimana dilansir Tech Crunch bahwa pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah berkonsultasi dengan para ahli
keamanan siber dan pihak berwenang di negara lain.
"Berdasarkan informasi ini, Layanan telah menetapkan bahwa risiko tidak dapat diterima di lingkungan Parlemen Selandia Baru saat ini," katanya dikutip Ahad (19/3/2023).
"Atas saran dari para ahli keamanan siber kami, Layanan Parlemen telah memberi tahu anggota dan staf bahwa aplikasi TikTok akan dihapus dari semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen."
Menanggapi hal ini, TikTok mengatakan bahwa perusahaan tidak diberitahu tentang pelarangan tersebut.
"Kami kecewa dengan keputusan untuk memblokir aplikasi TikTok dari perangkat yang dikelola oleh Layanan Parlemen,” kata juru bicara TikTok kepada TechCrunch dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Kominfo Upayakan Take Down Konten Ngemis Online di TikTokTikTok mengklaim keamanan data adalah hal yang paling penting bagi mereka, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan bagi warga Selandia Baru.
“Kami percaya bahwa pengambilan keputusan harus didasarkan pada fakta, bukan informasi yang salah."
Otoritas aplikasi mengatakan bahwa mereka telah menulis surat kepada Parlemen Selandia Baru untuk meminta penjelasan dan berdiskusi dengan mereka untuk mengatasi masalah apa pun.
Selandia Baru bergabung dengan sejumlah besar negara yang telah melarang TikTok dari perangkat resmi. Pada bulan Desember, Dewan Perwakilan Rakyat AS melarang aplikasi ini dari perangkat semua staf dan anggota parlemen.
Negara-negara lain seperti Kanada dan Belgia juga telah bergabung dengan melarang aplikasi ini. Bulan lalu, Uni Eropa juga memerintahkan stafnya untuk menghapus TikTok dari perangkat mereka.
Baca juga: Ramai Ngemis Online di TikTok, Muhammadiyah: Tercela dan HaramIndia melarang TikTok dari negara tersebut pada tahun 2020 dengan pernyataan bahwa aplikasi mengancam "keamanan nasional dan pertahanan India."
Pada saat itu, India merupakan pasar terbesar aplikasi video pendek ini dengan lebih dari 200 juta pengguna.
(est)