LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) RI berencana memblokir aplikasi dari sejumlah perusahaan teknologi yang tidak melakukan daftar ulang pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Kominfo.
Dalam kebijakan yang tertuang di Permenkominfo 5/2022 dan amandemen Permenkominfo 10/2021, aplikasi yang tidak daftar ulang hingga tanggal 20 Juli 2022 akan diberi peringatan dan diblokir oleh
Kominfo.
Organisasi Masyarakat Sipil
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menggagas petisi penolakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Kominfo Ancam Segera Blokir Google Hingga Tiktok Bila Tak Terdaftar PSE
Petisi online itu bertajuk Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2022 dan amandemen Permenkominfo 10/2021.
“Perkembangan petisi hingga Selasa Siang (19/7/2022) sudah lebih dari 4.500 penandatangan surat protes,” kata Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden S. Arum, kepada LANGIT7.ID, Selasa (19/7/2022).
Nenden mengatakan, SAFEnet akan menyerahkan hasil petisi tersebut secara langsung kepada Kominfo beberapa hari kedepan. Itu untuk menunjukkan secara formal bahwa masyarakat memiliki keresahan terhadap implementasi Permenkominfo tersebut.
Di sisi lain, kata Nenden, proses pemblokiran tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada proses panjang serta mekanisme yang diatur undang-undang atau ketentuan hukum dari pengadilan.
“Karena ini berdampak terhadap hak asasi manusia (HAM). Jadi, tidak cuma asal blokir aja,” ucap Nenden.
Masyarakat yang ingin mendukung petisi ini dapat mengunjungi laman
https://s.id/protesnetizen dan memasukkan data seperti nama, email, serta domisili.
Baca Juga: Safenet Ajak Publik Tolak Pemblokiran Platform Digital
“Tentu saja, kami terus mengajak pengguna untuk ikut aktif dalam memantau, memonitoring, dan tentu untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang mereka lakukan itu sebisa mungkin harusnya meminimalisasi dampak langsung kepada pengguna,” ajak Nenden.
Sementara itu, sejumlah perusahaan teknologi seperti Netflix hingga Google telah melakukan pendaftaran ulang sebelum batas waktu ancaman pemblokiran oleh Kominfo besok, Rabu (20/7/2022).
(jqf)