DDII: HAM Tak Bisa jadi Landasan Pernikahan Beda Agama
Fajar adhitya
Selasa, 19 Juli 2022 - 22:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) menolak legalisasi pernikahan beda agama di Indonesia. DDII menilai alasan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat menggugurkan larangan nikah beda agama.
Sikap tersebut disampaikan saat DDII menjalani sidang lanjutan sebagai pihak terkit pada pada sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang tentang Perkawinan. DDII menegaskan pengaturan HAM dalam UUD 1945 tidak mutlak.
Baca Juga:Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 221: Larangan Nikah Beda Agama
"Sejatinya, HAM bukanlah kebebasan individualis. Tetapi dalam Pembukaan UUD 1945 telah secara jelas menyebutkan di dalamnya terdapat sumber normatif bagi sumber hukum positif Indonesia," kata kuasa hukum DDII, Abdullah Al Katiri dilansir laman resmi MK, Selasa (19/7/2022).
Pengaturan HAM dalam UUD 1945 dapat dibatasi dengan adanya undang-undang, yang mengatur pelaksanaan HAM sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Sehingga tidak ada satu pun HAM di Indonesia yang bersifat mutlak dan tanpa batas.
Abdullah menjabarkan permohonan pemohon mendalilkan HAM untuk melegalkan pernikahan beda agama merupakan argumen yang lemah dan tidak beralasan hukum. Sebab dengan hal tersebut, pemohon justru menunjukkan ketidakmengertiannya dengan aturan hukum yang ada di Indonesia.
Abdullah menguraikan bahwa HAM dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, di antaranya hak sipil dan politik, ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pembangunan dan hak khusus lainnya. Selain itu tanggung jawab negara dan kewajiban terhadap HAM.
Sikap tersebut disampaikan saat DDII menjalani sidang lanjutan sebagai pihak terkit pada pada sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang tentang Perkawinan. DDII menegaskan pengaturan HAM dalam UUD 1945 tidak mutlak.
Baca Juga:Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 221: Larangan Nikah Beda Agama
"Sejatinya, HAM bukanlah kebebasan individualis. Tetapi dalam Pembukaan UUD 1945 telah secara jelas menyebutkan di dalamnya terdapat sumber normatif bagi sumber hukum positif Indonesia," kata kuasa hukum DDII, Abdullah Al Katiri dilansir laman resmi MK, Selasa (19/7/2022).
Pengaturan HAM dalam UUD 1945 dapat dibatasi dengan adanya undang-undang, yang mengatur pelaksanaan HAM sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Sehingga tidak ada satu pun HAM di Indonesia yang bersifat mutlak dan tanpa batas.
Abdullah menjabarkan permohonan pemohon mendalilkan HAM untuk melegalkan pernikahan beda agama merupakan argumen yang lemah dan tidak beralasan hukum. Sebab dengan hal tersebut, pemohon justru menunjukkan ketidakmengertiannya dengan aturan hukum yang ada di Indonesia.
Abdullah menguraikan bahwa HAM dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, di antaranya hak sipil dan politik, ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pembangunan dan hak khusus lainnya. Selain itu tanggung jawab negara dan kewajiban terhadap HAM.