Pengunjung Dilarang Parkir Kendaraan di Kawasan Kota Tua
Mahmuda attar hussein
Rabu, 20 Juli 2022 - 10:00 WIB
Area Kota Tua Jakarta. (Foto: Antaranews).
Pengunjung dilarang memarkirkan kendaraan di kawasan Kota Tua Jakarta. Area parkir diarahkan terpusat ke Lokbin Kota Intan dan di Kali Besar Barat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jakbar, Imron mengatakan, kawasan Kota Tua tidak lagi terdapat area parkir untuk kendaraan.
"Area parkir di Lokbin Kota Intan juga ditambah, jagan sampai pukul 18.00 WIB, tapi sampai 23.00 WIB," kata Imron dalam keterangannya dilansir Antaranews, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Menyusuri Kali Besar Kota Tua Ala Eropa
Perpanjangan jam parkir ini bertujuan untuk mengakomodasi pengunjung atau wisatawan yang ingin mencicipi kuliner atau membeli suvenir UMKM di Kota Intan.
"Tadi sudah disanggupi bahwa nanti akan dbuatkan shift kerja bagi para petugas parkir yang berjaga di sana," ujar Imron.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyatakan proses revitalisasi kawasan wisata Kota Tua untuk mengurangi aktivitas PKL dan parkir liar di lokasi tersebut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jakbar, Imron mengatakan, kawasan Kota Tua tidak lagi terdapat area parkir untuk kendaraan.
"Area parkir di Lokbin Kota Intan juga ditambah, jagan sampai pukul 18.00 WIB, tapi sampai 23.00 WIB," kata Imron dalam keterangannya dilansir Antaranews, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Menyusuri Kali Besar Kota Tua Ala Eropa
Perpanjangan jam parkir ini bertujuan untuk mengakomodasi pengunjung atau wisatawan yang ingin mencicipi kuliner atau membeli suvenir UMKM di Kota Intan.
"Tadi sudah disanggupi bahwa nanti akan dbuatkan shift kerja bagi para petugas parkir yang berjaga di sana," ujar Imron.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyatakan proses revitalisasi kawasan wisata Kota Tua untuk mengurangi aktivitas PKL dan parkir liar di lokasi tersebut.