home global news

Daftar Platform Digital Terdaftar PSE Kominfo, Whatsapp hingga Instagram

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:43 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Pada hari terakhir pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo, Rabu (20/7/2022) beberapa nama perusahaan penyedia layanan terkenal sudah mulai bermunculan di situs web pse.kominfo.go.id. Mulai dari Facebook, Instagram, Tiktok hingga WhatsApp.

Baca Juga:Kominfo Tak Perlu Blokir Aplikasi, DPR Yakin Ada Solusi

PSE Lingkup Privat asing seperti WhatsApp, telah mendaftarkan diri. Platform perpesanan itu terdaftar sebagai Sektor Teknologi dan Komunikasi dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web), serta 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).

Sebelum WhatsApp, aplikasi lain dari Meta Platforms seperti Facebook dan Instagram sudah lebih dulu terdaftar di Kominfo. Platform game juga sudah terdaftar, yakni PUBG Mobile dan Mobile Legend.

Tak hanya itu, sudah banyak platform digital yang akhirnya resmi terdaftar PSE Kominfo, berikut rinciannya:

Aplikasi Media Sosial
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
aplikasi kominfo facebook instagram pendaftaran pse
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya